SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA CIBATU KECAMATAN KARANGNUNGGAL KABUPATEN TASIKMALAYA
Pembuatan KTP
ALUR PELAYANAN SURAT KARTU PENDUDUK (PENERBITAN KTP)
Penerbitan KTP-el baru bagi WNI
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KTP-el baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Foto Copy KK, Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan izin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Penerbitan KTP-el baru karena hilang
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Foto Copy KK
Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
Pengantar dari Kecamatan
Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan KTP-el yang rusak
Foto Copy KK
Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
Membawa KTP-el yang rusak
Pengantar dari Kecamatan
Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap
Surat keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dan
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan Data bagi penduduk WNI atau WNA yang memiliki izin tetap
Foto Copy KK
KTP-el lama
Surat Keterangan/Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting