Desa Cibatu termasuk salah satu desa yang berada di Wilayah Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Trasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang dibentuk pada tahun 1976 . Sejumlah tokoh pada waktu itu menimbang dan mengingat akan jumlah penduduk dan penyebarannya sudah dianggap merata serta terlalu jauh jangkauan pemerintah dari ujung Cilangkap sampai ke Talagasari ibu kota desa Cibatu pada saat itu.
Sehingga prakarsa tokoh masyarakat dari berbagai belahan kedusunan, pada tahun 1981 merintis pemekaran hinga tahun 1982 terus mengurusi masalaha pembagian aset desa dengan komposisi bagi rata per jumlah KK, batas wilayah kerja desa lama dengan desa baru, dan tak kalah pentingnya yaitu pemberian nama calon dusun baru dari hasil pemekaran tersebut.
Setelah resmi dan semua menyetujui akan pemekaran dimkasud, maka sejumlah tokoh masyarakat belahan dusun baru, mulai dari Bantarmekar,Mekarsari,Cintasari,Dukuh sampai Sampalan Gintung mengadakan musyawarah untuk pemberian nama dusun hasil pemekaran,
Cibatu adalah tersusun dari dua kata yakni Ci dan Batu. kata “Ci” diambil dari bahasa Sunda/Daerah yang mengandung filosofi dan dianalogikan atau disandarkan pada ‘Tujuan dan Arah Pembangunan Desa’ pada saat itu, sehingga para tokoh masyarakat dengan tekad yang bulat untuk mewujudkan pijakan dan haluan pemerintahan desa yang mereka cita-citakan, tetapi dalam bidang apa saja menjadi sebuah nama desa yang sangat diperhitungkan oleh desa-desa lainnya di Kecamatan Karangnunggal; atau dengan kata lain desa kita menjadi “Cai” dari semua sari-sari yang ada di wilayah Kecamatan Karangnunggal bahkan ke Tingkat Kabupaten atau Provinsi.
Dan itulah cita-cita masyarakat Cibatu pada waktu itu untuk menjadikan desanya ingin menjadi desa yang agamis, unggul, mandiri dan kompetitif dengan desa-desa lainnya.